Sri Wulandari
Senang Diberi Kesempatan Menuntut Ilmu di Kampus MEC
Karena tekad yang kuat untuk bisa mandiri tanpa bergantung kepada orang lain, gadis asal Jombang ini giat menimba ilmu di Pusdiklat YP3IS. Karena ia mempunyai keyakinan, dengan memiliki ilmu dan keterampilan yang memadai, adalah bekal untuk menuju kemandirian. Sri Wulandari, nama lengkap gadis kelahiran 30 Maret 1988 ini. Sang bapak, Mulhic, yang berprofesi menjadi seorang guru agama ini telah meninggal dunia karena serangan penyakit paru-paru basah.
Wulan, nama panggilan sehari-harinya, ketika itu masih duduk dibangku sekolah kelas I MI di Jombang. “Jadi saat itu saya masih belum mengerti bapak telah meninggal dunia,” kenangnya sembari kedua matanya menitikkan air mata. Wulan akhirnya tahu, setelah beberapa teman sekolahnya mengatakan kalau bapaknya telah meninggal dunia. “Saya langsung menangis mendengarnya. Tapi lambat laun akhirnya saya bisa mengerti kalau semua manusia pasti akan mati. Jadi saya pasrah dan ikhlas saja. Khan sudah ada yang mengatur, yakni Allah” lanjut anak pertama dari dua bersaudara ini ketika di temui MAYA di Kampus Pusdiklat YP3IS (6/12).
Lambat laun ibu Wulan, Indah Sayekti, yang mencari nafkah dengan berdagang pakaian di Jombang, sudah tidak mampu lagi membiayai sekolahnya. Ibunya lantas menyuruh Wulan untuk tinggal di Panti Asuhan Al-Chusnaini Sidoarjo. “Ditahun 2000, saat kelas II SMP, saya akhirnya tinggal di Panti Asuhan Al-Chusnaini, Sidoarjo,” terangnya. Hingga akhirnya pertengahan tahun 2007, Wulan dapat menyelesaikan bangku sekolah tingkat SMA. Dilanjutkan kemudian dengan mengikuti tes masuk ke pusdiklat, dan hasilnya Wulan bisa lolos tes menjadi mahasiswa di Kampus MEC Pusdiklat YP3IS, di Jalan Jambangan 70,
Bisa melanjutkan kuliah bagi Wulan, sungguh sebuah berkah yang sangat tak ternilai harganya. Pasalnya, tujuan utama Wulan hijrah dari Jombang ke Sidoarjo, ialah agar ia bisa melanjutkan pendidikan hingga mahasiswa. “Syukur Alhamdulillah, saya sangat senang sekali bisa diberikan kesempatan untuk menuntut ilmu dipusdiklat,” kata Wulan sembari tersenyum bangga. Karena di Pusdiklat YP3IS banyak diajarkan keterampilan dan entrepreneur, gadis ini pun semakin bersemangat untuk terus belajar menuntut ilmu di pusdiklat. “Ternyata, setelah masuk pusdiklat banyak sekali ilmu yang saya dapatkan tentang bagaimana untuk hidup mandiri tanpa bergantung pada orang tua maupun orang lain,” lanjutnya.
Selain itu, mahasiswa MEC juga diberi kegiatan untuk membuka usaha sendiri, agar hasil usahanya tersebut dapat ditabungkan seminggu sekali di BMT Amanah Ummah. Kemudian, gadis ramah ini mempunyai ide untuk membuka usaha dengan berjualan makanan ringan dan minuman suplemen dilingkungan kampus dan di asrama Pusdiklat YP3IS. Konsumennya adalah para mahasiswa MEC yang tinggal diasrama. Meskipun jenis usahanya tergolong kecil-kecilan, tetapi bagi seorang Wulan, hal itu sudah cukup untuk mendapatkan penghasilan supaya bisa ditabung.
“Saya sadar, hal ini adalah untuk melatih kami agar mempunyai mental yang kuat untuk mandiri, selepas dari Pusdiklat YP3IS,” terang gadis yang bercita-cita menjadi seorang guru agama ini sembari tersenyum. Meski begitu, selama setahun kedepan menimba ilmu di Kampus MEC dan harus tinggal di asrama pusdiklat, Wulan sering merasa kangen kepada ibu yang tinggal di Jombang dan almarhum bapaknya. “Kalau kangen ibu, saya setiap saat bisa langsung telpon ibu di Jombang. Sedangkan kalau kangen bapak, saya hanya bisa berdoa supaya bapak dapat diterima di sisi Allah,” sambungnya dengan berurai air mata mengenang almarhum sang bapak.(bam)
Kisah
Malik Tamami
Yatim Piatu Perantauan Dari Sumatra
Juara I Lomba MTQ Tingkat Kec. Papar, Kediri
Kecil-kecil cabe rawit, itulah pepatah yang tepat untuk menggambarkan sosok anak muda bernama Malik Tamami yang masih berusia 13 tahun dan duduk dikelas VI MI ini. Karena, setelah kedua orangtua dan seorang kakaknya meninggal dunia, serta merantau dari Sumatra Selatan ke
Awalnya, ketika masih tinggal di Sumatra Selatan dan masih sekolah
Akhirnya, untuk menghidupi keluarga dengan delapan anak tersebut, sang ibu, Masriah, bekerja sebagai pedagang buah-buahan di pasar. Tetapi selang dua tahun kemudian, tepatnya 2004, ibunya jatuh sakit karena serangan jantung. Dan tak lama kemudian meninggal dunia. Maka Malik pun kini berstatus anak yatim piatu saat masih sekolah kelas
“Setelah bapak, kini ibu yang meninggalkan saya. Rasa putus asa itu sempat saya alami. Tetapi, karena keinginan kuat untuk tetap sekolah dan menjadi orang yang berguna bagi orang lain itulah yang mengikis perasaan putus asa itu,” terang Malik yang mengaku hobi sepak bola dan komputer tersebut. Musibah tidak berhenti sampai disitu, ditahun 2005, giliran sang kakak (anak ke 7) yang meninggal dunia karena penyakit tipus.
“Tetapi setelah mereka meninggal dunia, hari-hari saya seakan sepi tanpa kehadiran mereka,” lanjutnya. Meski mengaku sangat sedih, tapi cobaan demi cobaan itu dapat dilaluinya dengan ikhlas. Hingga suatu saat, kakaknya yang lain menawari untuk merantau ke pulau Jawa, yakni di
Malik yang saat itu duduk dibangku Sekolah Dasar kelas IV, akhirnya sampai di
Tak perlu berpikir lama, Malik pun menerima tawaran kakaknya untuk tinggal di Panti Asuhan Arrahmah. “Karena hanya dengan tinggal di panti asuhan, saya bisa melanjutkan sekolah hingga lulus SMA kelak. Sebab semua biaya hidup dan sekolah ditanggung oleh pihak Panti Asuhan Arrahmah,” ujar Malik berseri-seri. Proses adaptasi dengan lingkungan dan teman yang baru di panti asuhan tersebut, bagi Malik bukanlah suatu kendala yang sulit dilakukan. Dalam tempo singkat, ia sudah bisa menyesuaikan dengan lingkungan dan peraturan di Panti Asuhan Arrahmah.
Bahkan, terhitung dua anak sebaya Malik yang sudah menjadi sahabatnya. Belajar, sekolah, berkeluh kesah, hingga membersihkan ruangan tidur di asrama, mereka lakukan bertiga. Selain disibukkan dengan kegiatan di panti asuhan dan sekolah, Malik juga mengambil ekstra mengaji Qiroat disekolahnya, setiap hari Jum’at dan Minggu mulai pukul 16.30 hingga pukul 17.30.
Dari ketekunan mengaji Qiroat itulah, oleh gurunya, Malik didaftarkan untuk mengikuti Lomba MTQ Tingkat Kecamatan Papar,
Bahkan ia juga sempat merasa pesimis dapat menang dilomba yang diikuti 24 peserta dari berbagai sekolah. “Saya lantas mengucapkan syukur Alhamdulillah kepada Allah, bahwa doa saya dikabulkan oleh Allah. Kemenangan itu saya persembahkan kepada kedua orang tua dan kakak saya yang telah meninggal, semoga bapak sama ibu bisa tersenyum bangga kepada anaknya,” lanjut Malik yang mengaku bercita-cita menjadi seorang dokter ini.(bam)
Berkah
Asep Sutijono
Tidak Takut Kekurangan Setelah Menyantuni Anak Yatim
Di agama diajarkan, menyantuni dan membantu anak-anak yatim itu hukumnya wajib. Karena anak yatim tersebut adalah anak-anak Allah juga. Prinsip inilah yang menjadi alasan Asep Sutijono ikut bergabung dengan menjadi donatur di YP3IS.
“Sekitar awal tahun 2006 yang lalu saya menjadi donatur di YP3IS. Karena di YP3IS adalah lembaga yang fokus menyantuni anak-anak yatim,” terang Asep saat ditemui MAYA pada Kamis (13/12) ditempat kerjanya, PT Diamond Indah Motors, di Jalan Pecindilan nomor 46-48 Surabaya, sebagai Sales Executive. Menurut pengakuan pria kelahiran Surabaya pada tanggal 23 Desember 1973 ini, berawal dari tawaran petugas YP3IS untuk menjadi donatur tetap bagi anak-anak yatim yang ada di panti asuhan.
Tawaran tersebut, langsung diresponnya dengan bersedia menjadi donatur tetapnya. “Alasannya sederhana saja, yakni agama Islam mengajarkan kita untuk wajib menyantuni dan membantu anak yatim. Jumlah santunan yang diwajibkan, yakni 2.5 persen dari pendapatan kita adalah hak bagi anak yatim,” lanjut pria yang berstatus belum menikah ini.
Meskipun hanya 2,5 persen dari pendapatan adalah milik anak yatim, tapi menurut Asep, jika mempunyai kemampuan untuk menyumbang 5 sampai 10 persen, kenapa tidak dilakukan. “Kalau mampu 5 sampai 10 persen untuk anak yatim khan tidak ada masalah. Jadi kalau kita beramal dijalan Allah, jangan setengah-setengah. Toh semua yang kita dapatkan asalnya khan dari Allah. Yang penting kita ikhlas,” ujarnya ramah.
Berangkat dari keikhlasan tersebut, Asep yakin, bahwa Allah pasti akan membalasnya dengan memberikan berkah tersendiri. Salah satunya, ia merasa selama bekerja diperusahaan yang memasarkan mobil merek Mitsubishi, Allah selalu memberikan kelancaran. Yakni, target penjualan dari perusahaan selalu dapat ia penuhi setelah menjadi donatur di YP3IS. “Saya mengucapkan Alhamdulillah, Allah selalu memberikan kelancaran atas pekerjaan saya. Mengingat mobil yang saya jual itu harganya tergolong tidak murah tersebut,” paparnya sembari tersenyum.
Asep menambahkan, kelancaran itu berupa kemudahaan dalam bernegosisasi dengan calon pembeli mobil yang ia pasarkan. Padahal, mayoritas negosiasi dengan calon pembeli itu membutuhkan proses yang panjang. “Sementara saya, dalam bernegosiasi dengan pembeli selalu deal dan tidak membutuhkan proses yang panjang. Seperti saya diberi petunjuk oleh Allah untuk bertemu pembeli yang memang benar-benar membutuhkan mobil tersebut secara cepat. Itu yang menurut saya berkah dari Allah kepada saya,” tegas Asep.
Dari situlah, Asep Sutijono semakin mantap untuk selalu berbuat amal kepada anak yatim. Oleh sebab itu, Asep mengaku tidak takut kekurangan setelah menyantuni anak yatim. Berapapun penghasilan yang ia terima, tidak lupa selalu disisihkan untuk diberikan kepada anak-anak yatim. Karena Asep merasakan kalau kelak, ia pasti akan menyandang status yatim piatu. “Tak hanya saya, semua orang pasti akan menyandang status yatim. Karena saya lebih beruntung dari mereka, maka saya wajib menyantuni dan membantu anak yatim. Bagi saya itu adalah sebuah kewajiban,” tandasnya.
Hal ini ia buktikan saat Idul Adha pada tahun 2006 silam. Karena mendapat rejeki yang lebih dari Allah, Asep pun membeli seekor kambing untuk disumbangkan anak-anak yatim disebuah panti asuhan di
YP3IS Pusat
Manfaatkan Program Beasiswa Anak Asuh
Karena pentingnya pendidikan bagi anak asuh di panti asuhan, maka pihak pengurus panti agar memanfaatkan sebaik-baiknya progam beasiswa di YP3IS. Hal ini diungkapkan Gelombang, staff YP3IS, yang berkunjung ke Panti Asuhan Iffatul Alijah, di Perumahan IKIP Gunung Anyar Blok G no 217,
Rombongan YP3IS tersebut disambut hangat oleh pengurus Panti Asuhan Iffatul Alijah beserta beberapa anak asuhnya.
Dalam sambutannya, Dra Isni Yuli Amin W, Sekretaris Panti Asuhan Iffatul Alijah, mengucapkan terima kasih atas kunjungan YP3IS di panti yang mengasuh 58 anak asuh tersebut. Ia berharap ada kerjasama yang baik antara YP3IS dengan pantinya, baik itu tentang manajemen panti maupun anak asuhnya, supaya tidak tertinggal dengan panti yang lainnya.
“Kita mohon bisa diikutkan program-program bantuan YP3IS. Dan juga kami ingin belajar banyak tentang manajemen panti yang baik, agar kedepannya nanti anak-anak bisa mandiri,” harap Isni Yuli Amin. Diakhir acara, Gelombang menyerahkan bantuan gizi dari donatur YP3IS berupa beras, susu, mie instan dan lain-lainnya, kepada Panti Asuhan Iffatul Alijah yang diwakili anak asuhnya.(bam)
Konsultasi Agama
Investasi Mata Uang Asing Dan Saham
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
- Ustadz, bagaimana hukum Islam dalam hal investasi mata uang asing yang dalam hal ini adalah mata uang Irak. Di mana kita beli pada saat harga atau nilai mata uang tersebut rendah untuk kemudian kita simpan dan kita jual lagi pada saat nanti nilainya naik/tinggi?
- Bagaimana hukumnya apabila kita ikut asuransi dana pensiun lalu oleh perusahaan asuransi tersebut dana kita diinvestasikan dalam bentuk saham?
- Bagaimana hukumnya jika kita melakukan investasi sebagaimana tersebut di atas untuk tujuan sosial, misalnya membantu fakir, miskin, anak yatim, dan janda-janda yang terlantar?
Mohon kiranya penjelasan disertai dalil-dalil yang shahih. Terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Donatur
Jawaban:
Dalam masalah transaksi bisnis (muamalah) menurut Islam, disamping harus memenuhi beberapa persyaratan, juga harus menghindari sedikitnya tiga hal. Yaitu harus menghindari tipu daya (ghoror), renten (riba) dan judi atau untung-untungan (maisir). Jika dalam suatu transaksi bisnis terdapat diantara yang tiga itu, maka hukumnya haram. Hal ini berdasarkan beberapa nash Al-Qur'an dan Al-Hadits diantaranya, firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman". ( QS. Albaqarah: 278)
Sebenarnya, kalau dipilah pertanyaan mengandung tiga persoalan yaitu masalah jual beli mata uang asing, asuransi dan saham, yang semua persoalan itu memerlukan jawaban yang panjang karena masalah kontemporer dan banyak pendapat ulama. Tapi baiklah pengasuh jelaskan sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional MUI:
FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan)
b.
c. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh).
d. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.
Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
a. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bisa dihindari (öãøóãÇ áÇó õÈøóÏ ãöäúåõ) dan merupakan transaksi internasional.
b. Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).
c. Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
d. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi).
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 20/DSN-MUI/IV/2001
Tentang
PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI'AH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN INVESTASI UNTUK REKSA DANA SYARI'AH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan kembali dalam portofolio efek oleh Manajer Investasi.
2. Portofolio Efek adalah kumpulan efek yang dimiliki secara bersama (kolektif) oleh para pemodal dalam Reksa Dana.
3. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
4. Emiten adalah perusahaan yang menerbitkan Efek untuk ditawarkan kepada publik.
5. Efek adalah
6. Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.
7. Mudharabah/qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.
8. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.
9. Bank Kustodian adalah pihak yang kegiatan usahanya adalah memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
BAB II
MEKANISME KEGIATAN REKSA DANA SYARI'AH
Pasal 2
1. Mekanisme operasional dalam Reksa Dana Syari'ah terdiri atas:
a. antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan
b. antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.
2. Karakteristik sistem mudarabah adalah:
a. Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui Manajer Investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.
b. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.
c. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).
BAB III
HUBUNGAN, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Hubungan dan Hak Pemodal
1. Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan secara wakalah.
2. Dengan akad wakalah sebagaimana dimaksud ayat 1, pemodal memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
3.
4. Pemodal menanggung risiko yang berkaitan dalam Reksa Dana Syari'ah.
5. Pemodal berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau menarik kembali penyertaannya dalam Reksa Dana Syari'ah melalui Manajer Investasi.
6. Pemodal berhak atas bagi hasil investasi sampai saat ditariknya kembali penyertaan tersebut.
7. Pemodal yang telah memberikan dananya akan mendapatkan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh Bank Kustodian.
8. Pemodal akan mendapatkan bukti kepemilikan yang berupa Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Manajer Investasi dan Bank Kustodian
1. Manajer Investasi berkewajiban untuk melaksanakan investasi bagi kepentingan Pemodal, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus.
2. Bank Kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga, dan mengawasi dana Pemodal dan menghitung Nilai Aktiva Bersih per-Unit Penyertaan dalam Reksa Dana Syariah untuk setiap hari bursa.
3. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan penyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang dihitung atas persentase tertentu dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Syari'ah.
4. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan amanat dari Pemodal sesuai dengan mandat yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dianggap lalai (gross negligence/tafrith), maka Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian bertanggung jawab atas risiko yang ditimbulkannya.
Pasal 5
Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi
Manajer Investasi berkewajiban untuk:
a. Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan investasi yang tercantum dalam kontrak dan Prospektus;
b. Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya;
c. Melakukan pengembalian dana Unit Penyertaan; dan
d. Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan Reksa Dana sebagaimana ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 6
Tugas dan Kewajiban Bank Kustodian
Bank Kustodian berkewajiban untuk:
a. Memberikan pelayanan Penitipan Kolektif sehubungan dengan kekayaan Reksa Dana;
b. Menghitung nilai aktiva bersih dari Unit Penyertaan setiap hari bursa;
c. Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan Reksa Dana atas perintah Manajer Investasi;
d. Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan indentitas lainnya dari para pemodal;
e. Mengurus penerbitan dan penebusan dari Unit Penyertaan sesuai dengan kontrak;
f. Memastikan bahwa Unit Penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon pemodal.
BAB IV
PEMILIHAN DAN PELAKSANAAN INVESTASI
Pasal 7
Jenis dan Instrumen Investasi
1. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan Syari'ah Islam.
2. Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi:
a. Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;
b. Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;
c.
Pasal 8
Jenis Usaha Emiten
1. Investasi hanya dapat dilakukan pada efek-efek yang diterbitkan oleh pihak (Emiten) yang jenis kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan Syari'ah Islam.
2. Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan Syari'ah Islam, antara lain, adalah:
a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Pasal 9
Jenis Transaksi yang Dilarang
1. Pemilihan dan pelaksanaan transaksi investasi harus dilaksanakan menurut prinsip kehati-hatian (prudential management/ihtiyath), serta tidak diperbolehkan melakukan spekulasi yang di dalamnya mengandung unsur gharar .
2. Tindakan yang dimaksud ayat 1 meliputi:
a. Najsy, yaitu melakukan penawaran palsu;
b. Bai al-Madum yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling);
c. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam untuk memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang;
d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat (nisbah) hutangnya lebih dominan dari modalnya.
Pasal 10
Kondisi Emiten yang Tidak Layak
Suatu Emiten tidak layak diinvestasikan oleh Reksa Dana Syariah:
a. apabila struktur hutang terhadap modal sangat bergantung kepada pembiayaan dari hutang yang pada intinya merupakan pembiayaan yang mengandung unsur riba;
b. apabila suatu emiten memiliki nisbah hutang terhadap modal lebih dari 82% (hutang 45%, modal 55 %);
c. apabila manajemen suatu perusahaan diketahui telah bertindak melanggar prinsip usaha yang Islami.
BAB V
PENENTUAN DAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Pasal 11
1. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam Reksa Dana Syari'ah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.
2. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non-halal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).
3. Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah adalah:
a. Dari saham dapat berupa:
o Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
o Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
o Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.
b. Dari Obligasi yang sesuai dengan syariah dapat berupa:
o Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.
c. Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syariah dapat berupa:
o Bagi hasil yang diterima dari issuer.
d. Dari Deposito dapat berupa:
o Bagi hasil yang diterima dari bank-bank Syari'ah.
4. Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh Reksa Dana Syari'ah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syari'ah Nasional.
5. Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional serta dilaporkan secara transparan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Pelaksanaan ini akan diatur kemudian oleh Dewan Syari'ah Nasional.
2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3. Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
FATWA
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 21/DSN-MUI/X/2001
Tentang
PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH
Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG PEDOMAN UMUM ASURANSI SYARIAH
Pertama : Ketentuan Umum
1. Asuransi Syariah (Tamin, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan / atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
2. Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
3. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
4. Akad tabarru adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
5. Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
6. Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Kedua: Akad dalam Asuransi
1. Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'.
2. Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru adalah hibah.
3. Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
a. hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
b. cara dan waktu pembayaran premi;
c. jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru
1. Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
2. Dalam akad tabarru (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru
1. Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
2. Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya
1. Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
2. Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
Keenam : Premi
1. Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.
2. Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
3. Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
4. Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan.
Ketujuh : Klaim
1. Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
2. Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
3. Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
4. Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Kedelapan : Investasi
1. Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
2. Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.
Kesepuluh : Pengelolaan
1. Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
2. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
3. Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru (hibah).
Kesebelas : Ketentuan Tambahan
1. Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
2. Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syariah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
3. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di :
Tanggal : 17 Oktober 2001
Dari penjelasan diatas, maka dapat pengasuh jelaskan bahwa:
1. Perdagangan mata uang irak yang tujuannya untuk untung-untungan itu hukumnya haram
2. Asuransi sangat tergantung system yang digunakan. Jika tidak sesuai ketentuan syariat sebagaimana dijelaskan diatas, maka hukumnya haram tapi kalau sesuai ketentuan transaksi asuransi syariah, maka itu halal. Begitu juga jual beli saham, jika tidak sesuai ketentuan syariah, maka itu hukumnya haram.
3. Suatu tujuan yang baik harus juga dengan cara baik. Jika tarnsaksi bisnis denga cara yang haram walaupun digunakan untuk tujuan social tetap haram. Kata kaidah ushul fiqh " Tujuan tidak mengahalalkan segala cara" ( alghoyah laa tubarrirul wassilah). Wallahu a'lam bisshawab
Konsultasi Keluarga
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Ustadz Hasan yang terhormat, saya seorang istri ingin curhat. Sudah 2 tahun terakhir ini, hubungan antara suami dan kedua orang tua saya tidak baik. Penyebabnya adalah suami selalu punya pikiran negatif terhadap kedua orang tua saya. Kedua orang tua saya yang sebelumnya biasa-biasa saja, akhirnya jadi merasa tidak enak karena suami selalu menunjukkan sikap permusuhan, tidak menghargai, dan tidak hormat terhadap mereka.
Sering saya menasihati suami, tetapi ia malah mengatakan bahwa hubungannya dengan kedua orang tua saya sudah tidak akan bisa baik lagi, dan ia meminta saya untuk memikirkan apakah saya bisa menjalaninya. Di satu sisi, saya merasa durhaka karena sikap suami saya, dan terpikir untuk berpisah, tapi di sisi lain saya tidak mau melakukan hal yang dibenci Allah, selain itu saya juga memikirkan anak saya. Ia juga pernah meninggalkan saya dan anak selama 3 bulan, alasannya karena ia tidak merasa nyaman di rumah dan tidak menafkahi selama 5 bulan berturut-turut. Pertanyaan saya:
- Apa yang sebaiknya saya lakukan sebagai istri, mengingat sebagai seorang suami, ia juga kurang bertanggung jawab?
- Apakah rumah tangga seperti ini layak untuk dipertahankan? Atau perceraian adalah yang lebih baik? Iktikad dari suami untuk berjuang mempertahankan pernikahan kami sangat kurang.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Donatur
Jawaban:
Waalaikumusalam wr. Wb.
Ukhti, sebelum menjawab pertanyaan ukhti ada beberapa hal yang harus difahami.
a. Berumah tangga itu harus didasari dengan niat yang tulus dan semata-mata karena Allah.
b. Kebodohan dan ketidak mengertian tentang berumah tangga akan memasuki dunia rumah tangga yang kelam, tidak tahu mana hak dan kewajiban, baik terhadap diri sendiri, pasangan maupun kedua orang tua dan lain-lain. Akibatnya muncul prilaku-prilaku yang menyimpang.
Ukhti, jawaban pertanyaan anda :
1. Apa yang sebaiknya saya lakukan ?
a. Anda dan suami harus mengevaluasi kembali tentang pentingnya keluarga yang sakinah, mawaddah warohmah.
b. Perbarui niat dan fahami bahwa perceraian akan membawa malapetaka, terutama pengaruhnya pada anak.
c. Apa yang anda ceritakan adalah fakta ( kejadian yang anda alami ) dan itu berkenaan dengan prilaku suami anda dan tidak ada cerita tantang apa yang menyebabkan prilaku suami seperti itu. Sangat penting membongkar penyebab utama, karena hanya dengan itu obat yang tepat akan diketahui. Berkonsultasilah anda berdua kepada orang yang mengerti, karena hanya dengan ilmu, anda akan mengetahui dimana letak penyebab munculnya persoalan dan bagaimana jalan keluarnya.
d. Berdoalah pada Allah terus menerus, agar Allah memberikan jalan keluar persoalan anda berdua.
2. Lakukan sholat istikhoroh ( memohon pilihan yang terbaik ). Mintalah bantuan orang lain yang lebih dekat dengan Allah uuntuk membantu ikut sholat istikhoroh.
3. Semoga Allah memberikan hidayah dan taufiqnya pada anda sekeluarga. Amin
Sirah Nabawiyah
Perkara Orang-orang Yang Tidak Ikut Berperang
Setelah mengikuti Perang Tabuk, dan tiba di Madinah, Nabi SAW masuk kedalam masjid kemudian melaksanakan shalat dua raka’at. Seusai shalat Nabi SAW duduk bersama para sahabat. Lalu orang-orang yang tidak ikut berperang datang kepada Nabi SAW menyampaikan alasan masing-masing disertai sumpah. Jumlah mereka sekitar 80 orang dan pernyataan serta alasan mereka itu diterima oleh Nabi SAW dan beliau memohonkan ampunan kepada Allah bagi mereka. Sedangkan urusan Ka’ab dan kedua temannya dibiarkan hingga turun ayat-ayat yang menerangkan diterimanya taubat mereka.
Ka’ab ra, dalam sebuah hadits panjang yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, mengungkapkan kisahnya sendiri sebagai berikut: Diantara kisahku bahwa aku tidak sanggup dan tidak mudah berangkat sehingga aku tidak ikut dalam peperangan itu. Aku segera memulai persiapan untuk maju ke
Ketika kudengar Nabi SAW telah bergerak pulang dari berperang, aku merasa gelisah. Terlintas pula keinginan untuk berbohong demi menyelamatkan diri dari kemarahan beliau nanti. Akhirnya aku putuskan untuk berkata jujur kepada Nabi SAW. Aku datang menemui Rasulullah SAW seraya mengucapkan salam kepadanya, tetapi beliau tersenyum sinis kemudian berkata: “Kemarilah! Kenapa kamu tidak berangkat? Bukankah kamu telah membeli kendaraan?” Aku jawab: “Ya benar, Demi Allah, seandainya aku saat ini berhadapan dengan orang lain dari penduduk dunia, tentu mudah bagiku mencari alasan untuk menghindari kemarahannya, apalagi aku adalah orang yang pandai berdebat. Jika aku berkata jujur kepada engkau, niscaya engkau akan memarahiku. Namun aku tetap berkata jujur demi mengharap ampunan Allah. Demi Allah, sungguh aku tidak punya halangan apa-apa. Sebenarnya aku saat itu dalam keadaan kuat dan sanggup berangkat ke
Rasulullah SAW menyahut: “Ya, itu memang tidak bohong. Pergilah sampai Allah menentukan sendiri persoalanmu!” Selain Ka’ab yang tidak ikut berperang, juga ada Murarah bin ar-Rabi dan Hilal bin Umaiyyah. Kemudian Rasulullah SAW melarang kaum Muslimin bercakap-cakap dengan kami bertiga, sebagai orang yang tidak turut serta berangkat ke
Akhirnya aku datang menghadap Rasulullah SAW, kuucapkan salam kepadanya yang saat itu sedang duduk sehabis shalat. Dalam hati aku bertanya: Apakah beliau menggerakkan bibir membalas ucapan salamku atau tidak. Kemudian aku shalat dekat beliau sambil melirik kearah beliau. Ternyata disaat aku masih shalat beliau memandangku, tetapi setelah selesai shalat dan aku menoleh kepadanya, beliau memalingkan muka. Lalu pada suatu hari, datang utusan dari raja Ghassan untuk menyampaikan
Setelah kubaca, aku berkata: “Ini juga termasuk cobaan!” Kunyalakan api kemudian
Aku kemudian duduk didalam masjid. Kulihat Rasulullah SAW sedang duduk dikelilingi para sahabatnya. Setelah aku mengucapkan salam kepada Rasulullah SAW, beliau dengan wajah berseri-seri kegirangan berkata: “Gembiralah menyambut hari baik yang belum pernah engkau alami sejak lahir dari kandungan ibumu!” Selanjutnya kukatakan kepada beliau: “Wahai Rasulullah SAW, Allah telah menyelamatkan diriku karena aku berkata benar. Setelah itu aku bertaubat, selama sisa umurku aku tidak akan berkata selain yang benar!” Kemudian turunlah firman Allah kepada Rasul-Nya: “Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan Anshar yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka nyaris berpaling, namun kemudian Allah menerima taubat mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penyayang terhadap mereka. Dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerima taubatnya) sehingga bumi yang luas ini mereka rasakan sangat sempit. Kemudian mereka menyadari bahwa tidak ada tempat lari dari (siksaan) Allah selain kepada-Nya; kemudian Allah menerima taubat mereka agar tetap bertaubat. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. Hai orang-orang yang beriman, tetap bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kalian bersama orang-orang yang selalu benar”. (at-Taubah: 117-119). (bam dari sirah nabawiyah)
Potret
Pusdiklat YP3IS
Wajib Menabung Seminggu Sekali
Untuk melatih anak-anak yatim purna asuh menjadi anak yang mandiri dan memiliki keterampilan yang memadai dan jiwa entrepreneur, maka YP3IS pada 23 Oktober 2007 telah resmi menempati gedung baru pusdiklat. Gedung baru yang juga disebut Kampus MEC ini, terletak di Jalan Jambangan 70,
Berbagai kegiatan baik teori maupun praktek untuk melatih mental dan jiwa kemandirian diberikan setiap hari di Kampus MEC tersebut. Salah satunya, yakni kegiatan untuk bisa menabung satu minggu sekali, setiap hari Kamis. Untuk itu, pihak Pusdiklat YP3IS menjalin kerjasama dengan pihak Bank BMT Amanah Ummah, guna membuka rekening tabungan para mahasiswa pusdiklat. Selain itu, para mahasiswa pusdiklat tidak perlu datang ke kantor bank tersebut. Tapi cukup pihak BMT Amanah Ummah yang rutin tiap hari Kamis yang datang ke Kampus MEC untuk menerima setoran mereka. Menariknya, kegiatan menabung seminggu satu kali tersebut, para mahasiswa diberi kebebasan untuk bekerja maupun membuka usaha sendiri. Dan waktunya ditentukan oleh pihak pusdiklat, yakni mulai pukul 13.00 hingga pukul 17.00.
Tujuannya, supaya mereka bisa mendapatkan penghasilan yang halal dari hasil kerja mereka sendiri, lantas disetorkan ke BMT Amanah Ummah sebagai tabungan. Jumlah minimal setoran tabungan yakni sebesar Rp 5000,-. “Dengan menabung di BMT Amanah Ummah, para purna asuh setelah lulus dari pusdiklat bisa lebih siap untuk mandiri. Karena sudah ada modal untuk mendirikan suatu usaha sendiri dari hasil mereka menabung,” terang Dinik Kurnia, staff Funding BMT Amanah Ummah, ketika ditemui MAYA di Kampus MEC (6/12). Dengan kegiatan wajib menabung inilah, yang akhirnya memacu mahasiswa MEC untuk membuka berbagai usaha dan bekerja sebagai apapun, asalkan halal dan dibenarkan oleh pihak pusdiklat.
Seperti yang dilakukan Siti Masfufah, gadis kelahiran Sidoarjo pada 21 September 1989 ini mendapat penghasilan dari menjahit pakaian milik warga sekitar Kampus MEC. “Caranya, saya jalan kaki berkeliling dari rumah kerumah untuk menanyakan apakah ada pakaian yang perlu dijahit ke warga sekitar. Satu pakaian saya hargai Rp 5000,” jelas gadis yang berasal dari Panti Asuhan Al-Chusnaini, Sidoarjo tersebut. Tak hanya dituntut kerja keras, mereka juga diharuskan memiliki kreatifitas dalam mendapatkan penghasilan sendiri. Yakni dengan berjualan gorengan misalnya, seperti yang dilakukan dua mahasiswi MEC, Tatik Isma dan Rahayu ini.
Sedari pukul 12.00 mereka mulai beraktifitas dengan belanja bahan-bahan pembuat gorengan di pasar. Mereka lantas memasaknya hingga gorengan berupa pisang goreng, tahu goreng dan lainnya siap untuk dijual. Keduanya menjual dagangannya tepat didepan pagar pusdiklat, yang konsumennya sebagian besar warga sekitar Kampus MEC. “Lumayan, hasilnya bisa ditabung tiap minggu,” kata Tatik yang lahir di Nganjuk pada 14 April 1988 ini. Sementara itu Elfit Sugara, mahasiswa MEC asal Panti Asuhan Diponegoro, lebih memilih untuk berjualan alat-alat tulis dan kartu perdana handphone. Ia sendiri yang menjajakan keliling mulai kawasan Jambangan hingga terminal Joyoboyo, yang jaraknya beberapa kilometer tersebut.
“Ya harus kerja keras begini agar saya bisa menabung tiap minggu,” pungkas pemuda kelahiran
Meskipun banyak mahasiswa yang dapat menabung, tapi tidak sedikit juga yang tidak bisa menabung. Jangankan menabung, untuk mendapatkan pekerjaan saja mereka mengaku kesulitan. Seperti Kamis itu (6/12), tercatat 12 mahasiswa tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk menabung. Alasan mereka rata-rata disebabkan usahanya berhenti karena tidak ada pembelinya. Misalnya Sudarmoko, yang lahir pada tanggal 10 Februari 1987 ini, yang tidak bisa menabung karena usahanya berjualan kartu perdana handphone tidak laku. Bahkan Slamet kelahiran Blitar, 16 Agustus 1988, dan Saiful Arifin asal Banyuwangi yang lahir pada 30 Juni 1988, hingga saat ini mengaku belum mendapatkan pekerjaan. Sehingga, waktu itu tidak bisa menabung di BMT Amanah Ummah.
Ke 12 mahasiswa tersebut, lantas diberi hukuman push-up sebanyak 10 kali. Hukuman tersebut atas permintaan rekan-rekannya sendiri yang bisa menabung hari itu. Menariknya lagi, mayoritas mahasiswa MEC mengaku, bahwa kegiatan wajib menabung setiap minggu tersebut tidak terlalu memberatkan. Mereka malah lebih senang menabung mulai dini, karena tabungan mereka kelak bisa digunakan untuk modal usaha.
Lantas oleh Direktur MEC, Ir Bimo Wahyu Wardjojo, mereka yang belum bisa menabung diberikan pengertian dan arahan tentang cara mendapatkan pekerjaan dengan jalan lebih keras lagi berusaha. “Caranya dengan lebih bekerja keras lagi, bersemangat, tidak cepat putus asa, memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi serta berani dan banyak bertanya atau menawarkan dagangannya ke orang lain,” terang Bimo memberikan dorongan semangat. Harapannya, setahun menimba ilmu di Pusdiklat YP3IS, para purna asuh bisa lebih siap untuk hidup mandiri. Serta memiliki keterampilan, agar kelak mempunyai pekerjaan yang formal sesuai dengan bidang dan kemampuannya.(bam)
Doa
Lapang Dada Dan Lancar Lidah
Rabbisyrahlii shadrii wa yassirlii amrii wahlul ‘uqdatammillisaanii yafqahuu qaulii waj’allii wa ziirammin ahlii.
Artinya:
Ya Tuhanku, lapangkanlah untukku dadaku, dan mudahkanlah untukku urusanku, dan lepaskanlah kekakuan lidahku, supaya mereka mengerti perkataanku. Dan jadikanlah bagiku seorang pembantu dari keluargaku sendiri.(QS, Thaha, 20:25-29). (dari buku Do’a, Dr Miftah Faridl, hal: 71)
Hikmah
Sedekah Itu Mensucikan Jiwa
Ketahuilah, semoga Allah memeliharamu, sesungguhnya infaq itu dapat mensucikan dirimu dari penyakit pelit dan kikir, dan ia pun dapat menjadikan diri menjadi bersih dan suci. Ayat tersebut menjadi undang-undang wajibnya mengeluarkan zakat bagi orang yang berharta.
Penguasa atau badan yang berwenang untuk pemungutan zakat berhak meminta bahkan memaksa kepada orang-orang kaya agar mengeluarkan zakat harta. Orang yang merasa berat mengeluarkan zakat berarti ia bergelimang dengan kekayaan yang kotor.
Dengan mengeluarkan zakat, maka harta akan terlindungi, jiwa menjadi tenang dan hidup penuh kedamaian tanpa ada rasa khawatir. Orang yang tidak mau mengeluarkan zakat atau infaq berarti ia telah berbuat zalim.
Harta, dana atau uang zakat dan infaq adalah milik orang-orang fakir dan miskin. Dengan demikian Islam hendak menciptakan kehidupan yang adil dan serasi dengan adanya perintah zakat atau infaq.(dari buku: Rahasia Besar Dibalik Memberikan Infaq Dan Sedekah. Hal: 9)
Rehat
Pohon Jarak
Seseorang telah memendam hartanya di bawah pohon jarak di
Khalifah memanggil semua tabib di
Di antara mereka ada yang menjawab, “Saya telah mengobati si fulan dengan batang pohon jarak”. Maka, Khalifah memanggil orang yang diobati oleh tabib tersebut.
Tatkala datang, Khalifah bertanya padanya, “Siapa yang membawakan batang pohon jarak padamu yang digunakan untuk obat?”
Orang itu menjawab, “Pelayanku”. Khalifah memanggil pelayan orang tersebut, lalu bertanya, “Darimana kamu dapatkan batang pohon jarak itu?”
Dia menjawab, “Dari
Khalifah berkata kepada pelayan, “Apakah kamu menemukan harta di bawah pohon jarak itu?”
Dia menjawab, “Ya”. Lalu dia diperintahkan untuk mengembalikan kepada pemiliknya. Orang itu pun mengambil hartanya dan berterima kasih kepada khalifah. (dari buku: Humor Orang-orang Cerdik & Bijak. Hal: 63)
Munkar Dan Nakir
Al-Hasan bin Sahal bertanya kepada Dinar bin Abdullah, “Apa agamamu?” Dinar menjawab, “Saya tidak mengira bahwa seorang yang masih hidup menanyakan masalah ini, karena masalah ini adalah urusan Munkar dan Nakir”.(dari buku: Humor Orang-orang Cerdik & Bijak. Hal: 108)
Kebersamaan
ALFA Supermarket Dukuh Kupang Surabaya
Setiap Penghasilan
Karena Allah menyerukan pada umat Muslim, bahwa setiap penghasilan kita, terdapat juga bagian untuk anak yatim. Hal inilah yang melatarbelakangi karyawan Alfa Supermarket yang terletak di Jalan Dukuh Kupang nomor 126,
Irvan sendiri tercatat menjadi donatur sejak tahun 2002 yang lalu. Tetapi baru menjadi koordinator donatur di Alfa Supermarket pada tahun 2004. Dikarenakan Arifin, koordinator doantur sebelumnya sedang pindah tugas ketempat lain. Saat itu yang tercatat menjadi donatur tetap anak yatim adalah 30 karyawan. Lalu mulai saat itu Irvan mulai aktif untuk mengajak rekan-rekannya yang belum menjadi donatur, untuk ikut bergabung di YP3IS.
Kebetulan di tempat kerjanya setiap hari Jum’at pagi diadakan pengajian rutin bagi seluruh karyawan Alfa Supermarket, maka menurut Irvan saat itulah waktu yang baik untuk mengajak rekan-rekannya menjadi donatur tetap. Meskipun tidak jarang ia mengajak rekannya yang lain ketika jam istirahat.
“Selain itu saya juga memberitahukan ke rekan, bahwa jika bergabung menjadi donatur tetap di YP3IS, ada fasilitas berupa Majalah Yatim. Dan Alhamdulillah, respon teman-teman pun cukup bagus. Mereka mayoritas langsung setuju dengan menjadi donatur di YP3IS,” ujar pria yang lahir di Madiun pada 18 Mei 1976 ini ramah.
Peran Majalah Yatim pun menurut Irvan, juga mempunyai daya tarik tersendiri dalam menggaet donatur baru. “Karena di Majalah Yatim banyak sekali informasi-informasi yang menarik. Dan juga Majalah Yatim semakin lama semakin berbobot isinya,” lanjutnya. Dari situlah lambat laun jumlah donatur YP3IS di Alfa Supermarket menjadi 90 orang karyawan.
Respon yang cukup bagus dari rekan-rekannya itulah, sempat membuat Irvan kewalahan dalam mengkoordinir donatur baik yang tetap maupun baru. Ia lantas berinisiatif untuk membagi tiap-tiap divisi di Alfa Supermarket, dengan menempatkan satu koordinator divisi guna mengumpulkan donasi di masing-masing divisi.
Donasi yang terkumpul di koordinator divisi, lantas disetorkan ke Irvan yang kemudian diserahkan ke YP3IS. “Misalnya, divisi kasir, ada koordinator sendiri untuk mengumpulkan donasi khusus dibagian kasir,” kata Irvan. Cara tersebut, dinilai sangat efektif dan mempermudah penarikan donasi dari masing-masing divisi. “Hal ini juga untuk mengantisipasi adanya perbedaan sift masuk kerja yang terbagi menjadi dua, yakni sift pagi dan sore,” ujarnya mengakhiri.(bam)
YP3IS Pusat
Daftarkan Purna Asuh ke Pusdiklat YP3IS
Pada Rabo (12/12), YP3IS Pusat mengadakan kunjungan sekaligus silaturahim ke Panti Asuhan Uswah, di Jalan Raya Kendung nomor 81-83 Sememi, Kecamatan Benowo,
Mereka diterima langsung oleh Imam Drajat, Pengasuh Panti Asuhan Uswah, dan staffnya. Dalam sambutannya, Sumarno banyak menjelaskan tentang program-program bantuan YP3IS, baik untuk panti maupun anak asuhnya. Salah satunya, tentang Pusdiklat YP3IS yang telah menerima 45 purna asuh dari berbagai panti asuhan di
“Di pusdiklat, purna asuh diberikan berbagai keterampilan untuk bekal mereka menuju kemandirian. Semua biaya hidup dan kuliah selama setahun ditanggung oleh YP3IS,” jelas Sumarno.
Untuk itu, dengan terjalinnya hubungan antara YP3IS dengan Panti Asuhan Uswah, diharapkan purna asuhnya didaftarkan ke Pusdiklat YP3IS. Diakhir silaturahim tersebut, rombongan YP3IS menyalurkan bantuan gizi dari donaturnya kepada anak asuh di Panti Asuhan Uswah. Bantuan itu berupa beras, susu, mie instant dan lainnya.(bam)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar